Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 14/2011 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Pengembangan struktur ruang mencakup pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan aksesibilitas, dan peningkatan kualitas prasarana. Pengembangan pola ruang meliputi pengelolaan kawasan lindung (peningkatan fungsi lindung, pelestarian cagar budaya, penyediaan ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pengaturan pengembangan, pengembangan ruang kota kompak, pengelolaan kawasan pantai). Kawasan strategis meliputi pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (pusat kota sebagai kawasan bisnis, pemanfaatan kawasan pelabuhan), daya dukung lingkungan hidup (pengendalian banjir, pengaturan reklamasi), dan sosial budaya (pelestarian bangunan bersejarah, pengembangan pariwisata). Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan (pembagian wilayah kota/BWK, penetapan pusat pelayanan) dan sistem jaringan (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, infrastruktur perkotaan). Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, industri, olahraga, wisata, transportasi, pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, pertambangan, pelayanan umum).

(-)

(-)