Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2006Tanggal Penetapan:3 Agustus 2006
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku07 Agustus 2006
Tanggal Penetapan03 Agustus 2006
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara ini mengatur tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C. Latar belakangnya adalah untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berupa bahan galian golongan C di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, yang pengelolaannya dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum, sehingga perlu memiliki izin dan membayar iuran tetap. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan bahan galian golongan C dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis bahan galian golongan C yang diatur (Pasal 2).
  2. Persyaratan dan tata cara memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) (Pasal 3, Pasal 10).
  3. Jenis-jenis SIPD (Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan/Pemurnian, Pengangkutan, dan Penjualan) (Pasal 3).
  4. Pihak-pihak yang dapat melakukan usaha pertambangan (Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, Perorangan) (Pasal 4).
  5. Jangka waktu dan luas wilayah untuk SIPD Eksplorasi dan Eksploitasi (Pasal 5, Pasal 6).
  6. Kewajiban pemegang SIPD, termasuk pembayaran retribusi, pajak daerah, pelaksanaan pemeliharaan lingkungan hidup, dan pelaporan kegiatan (Pasal 13).
  7. Objek dan subjek retribusi (Pasal 14, Pasal 15).
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi (Pasal 16).
  9. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi (Pasal 17, Pasal 18).

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan SIPD, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C (Pasal 11, Pasal 20).

(-)

1. Barangsiapa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C tanpa dilengkapi SIPD diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SKRD, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).