di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 2/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai dilakukan karena luas wilayah, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Sembakung.
Kecamatan Sembakung Atulai dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Sembakung, meliputi Desa Lubok Buat, Desa Katul, Desa Mambulu, Desa Pagaluyon, Desa Saduman, Desa Tulang, Desa Sabuluan, Desa Pulau Keras, Desa Liuk Bulu, dan Desa Binanun. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Sembakung dikurangi. Batas wilayah Kecamatan Sembakung Atulai meliputi sebelah Utara dengan Kecamatan Sebuku, sebelah Timur dengan Kecamatan Sembakung, sebelah Selatan dengan Kabupaten Tana Tidung, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Lumbis. Pusat pemerintahan Kecamatan Sembakung Atulai berkedudukan di Tanjung Harapan Desa Saduman.
Untuk menjalankan pemerintahan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi Kecamatan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk.