Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 2/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:25 Juli 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Sembakung Atulai Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan25 Juli 2012
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 05 Seri D Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 15 Seri D Nomor 05);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pembentukan Kecamatan Sembakung Atulai dilakukan karena luas wilayah, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Sembakung.

Kecamatan Sembakung Atulai dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Sembakung, meliputi Desa Lubok Buat, Desa Katul, Desa Mambulu, Desa Pagaluyon, Desa Saduman, Desa Tulang, Desa Sabuluan, Desa Pulau Keras, Desa Liuk Bulu, dan Desa Binanun. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Sembakung dikurangi. Batas wilayah Kecamatan Sembakung Atulai meliputi sebelah Utara dengan Kecamatan Sebuku, sebelah Timur dengan Kecamatan Sembakung, sebelah Selatan dengan Kabupaten Tana Tidung, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Lumbis. Pusat pemerintahan Kecamatan Sembakung Atulai berkedudukan di Tanjung Harapan Desa Saduman.

Untuk menjalankan pemerintahan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi Kecamatan dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk.

1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kecamatan Sembakung tetap berlaku bagi Kecamatan Sembakung Atulai sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 2. Jika dalam pembentukan kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum diangkat Camat, maka Bupati menunjuk Pelaksana Tugas Camat untuk menyelenggarakan pemerintahan sampai dilantiknya Camat definitif.

(-)