Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 15 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Bandar Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 15/2025 · Kepmen Haji No. 15 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Bandar Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji.

Keputusan ini menetapkan perubahan terhadap Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Bandar Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pembagian kuota haji reguler sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Keputusan ini merinci daftar bandar udara yang ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji beserta wilayah cakupannya. Bandar udara yang dimaksud meliputi Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Kualanamu International Airport Medan, Hang Nadim Batam, Minangkabau International Airport Padang, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Soekarno Hatta Internasional Airport, Kertajati, Adisumarmo Solo, Yogyakarta International Airport, Juanda Surabaya, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Syamsuddin Noor Banjarmasin, Hasanuddin Makasar, dan Lombok International Airport. Masing-masing bandar udara dialokasikan untuk melayani jemaah haji dari provinsi atau wilayah tertentu di Indonesia.

(-)

(-)