Keputusan ini menetapkan perubahan terhadap Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Bandar Udara Embarkasi dan Debarkasi Haji. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pembagian kuota haji reguler sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Keputusan ini merinci daftar bandar udara yang ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi haji beserta wilayah cakupannya. Bandar udara yang dimaksud meliputi Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Kualanamu International Airport Medan, Hang Nadim Batam, Minangkabau International Airport Padang, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Soekarno Hatta Internasional Airport, Kertajati, Adisumarmo Solo, Yogyakarta International Airport, Juanda Surabaya, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Syamsuddin Noor Banjarmasin, Hasanuddin Makasar, dan Lombok International Airport. Masing-masing bandar udara dialokasikan untuk melayani jemaah haji dari provinsi atau wilayah tertentu di Indonesia.