Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 25/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2007) tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Daerah) dan bangunan keagamaan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.

Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung. Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Masa retribusi sama dengan jangka waktu berlakunya dokumen perizinan. Retribusi terutang sejak diterbitkan dokumen perizinan atau SKRD. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Pacitan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai ke Kas Umum Daerah.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.