di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 25/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2007) tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Daerah) dan bangunan keagamaan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur dengan indeks berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, serta indeks untuk prasarana bangunan gedung. Struktur dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Masa retribusi sama dengan jangka waktu berlakunya dokumen perizinan. Retribusi terutang sejak diterbitkan dokumen perizinan atau SKRD. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Pacitan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai ke Kas Umum Daerah.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.