Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 15/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 2 ayat (1) diubah, mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, yang terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan lainnya. - Pasal 11 hingga Pasal 14 diubah, mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi. - Pasal 40 dan 41 diubah, mengatur tentang tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum. - Pasal 42 diubah, mengatur tentang susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. - Pasal 43 hingga Pasal 46 diubah, mengatur tentang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi. - Pasal 55 hingga Pasal 58 diubah, mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi. - Pasal 64 hingga Pasal 66 diubah, mengatur tentang ketentuan mengenai pejabat yang berhalangan, eselon jabatan, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan lembaga teknis daerah.

(-)