Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 12/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 12 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tujuan untuk menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan memberikan nilai tambah bagi kemakmuran masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Barang Milik Daerah: Meliputi barang yang dibeli dari APBD dan perolehan lain yang sah, seperti hibah atau perjanjian. Barang ini tidak boleh digadaikan atau disita.

Pejabat Pengelola: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala PD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala PD sebagai Pengguna Barang, masing-masing dengan kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik terkait perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengawasan barang milik daerah.

Perencanaan Kebutuhan: Dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah.

Pengadaan: Harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan: Gubernur menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam pelayanan umum.

Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur, dengan tujuan mengoptimalkan daya guna aset dan meningkatkan pendapatan daerah.

Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola dan Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan fisik, administratif, dan hukum, serta pemeliharaan barang milik daerah.

Penilaian: Dilakukan untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan, kecuali pinjam pakai dan hibah, dengan tujuan mendapatkan nilai wajar.

Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah, jika barang tidak diperlukan bagi tugas pemerintahan.

Pemusnahan: Jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau cara lain yang sesuai.

Penghapusan: Dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

Pengelolaan pada BLUD: Barang milik daerah yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

Rumah Negara: Diperuntukkan sebagai tempat tinggal pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.