Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2017 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2017Tanggal Penetapan:1 September 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku04 Mei 2017
Tanggal Penetapan01 September 2018
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Semarang. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji daerah, yang meliputi pembentukan PPIH Daerah yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH Daerah bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan ibadah haji di daerah, dibantu oleh Petugas Haji Daerah (TPHD dan TKHD) yang memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi.

Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah, dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian, keselamatan, keamanan, dan kepentingan nasional. Pelaksanaan ini dilakukan oleh pelaksana transportasi dan akomodasi yang ditetapkan melalui perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi transportasi dan akomodasi, kapasitas jamaah haji, pembiayaan, dan jangka waktu.

Biaya operasional PPIH Daerah dan biaya pelaksanaan transportasi serta akomodasi jamaah haji dibebankan pada APBD. Pengelolaan biaya operasional PPIH Daerah serta biaya pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dilakukan oleh PD yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji sesuai peraturan perundang-undangan. PD yang sama juga bertanggung jawab atas pengelolaan biaya pelaksanaan transportasi dan akomodasi jamaah haji dan wajib menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan haji daerah kepada Bupati.

Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji daerah, dan pengawasan dilakukan melalui sistem pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.

(-)

(-)