Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 3/2015 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penyuluh dan mengembangkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan penyuluhan dilakukan melalui penyusunan programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
  • Penyuluhan diselenggarakan oleh penyuluh PNS, THL-TBPP, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta.
  • Penyelenggaraan penyuluhan meliputi sistem kerja latihan dan kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal.
  • Supervisi, monitoring, dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang untuk mengetahui efektivitas perencanaan dan pelaksanaan penyuluhan.
  • Penyuluh wajib membuat laporan penyelenggaraan penyuluhan secara berjenjang.
  • Pembiayaan penyuluhan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)