Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2009Tanggal Penetapan:10 Januari 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 Januari 2009
Tanggal Penetapan10 Januari 2009
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2001 Seri D Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Bantul. LKD dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pemberdayaan masyarakat. Pembentukan LKD didasarkan pada kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LKD bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan melaksanakan pembangunan desa guna mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri. Kegiatan LKD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Jenis LKD: LKD dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah. Jenis-jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa (TP PKK Desa), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan lembaga lainnya yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
  2. LPMD: LPMD membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif. Pengurus LPMD dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.
  3. TP PKK Desa: TP PKK Desa membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Keanggotaan dan kepengurusan TP PKK Desa diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  4. RT: RT membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan masyarakat dan memelihara kerukunan bertetangga. Pengurus RT dipilih melalui musyawarah warga setempat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.
  5. Karang Taruna: Karang Taruna membantu Pemerintah Desa dalam menggerakkan dan mengembangkan partisipasi pemuda dalam pembangunan. Kepengurusan Karang Taruna diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi LKD: LKD berkedudukan di desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintah, dan pemberdayaan masyarakat.
  7. Kepengurusan dan Hubungan Kerja: Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan tertentu dan dipilih secara musyawarah. Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  8. Sumber Dana: Dana kegiatan LKD bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  9. Pembinaan: Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD melalui pemberian pedoman teknis, bantuan pembiayaan, bimbingan, dan pelatihan.

1. Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)