Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/1960 · PERPRES No. 13 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1960Tanggal Penetapan:5 Juli 1960
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1960
Tanggal Penetapan05 Juli 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 mengenai syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian. Peraturan ini mengatur pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai-partai tersebut harus melaporkan berbagai informasi kepada Presiden, termasuk jumlah anggota dan cabang, serta organisasi pendukung. Pengakuan partai dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan partai yang diakui wajib melaporkan secara berkala mengenai kegiatan dan keuangan mereka. Jika ada dugaan pelanggaran, Presiden dapat meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan. Pembubaran partai dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pendapat dari Mahkamah Agung.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan partai dianggap sebagai perkumpulan terlarang.