Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 mengenai syarat-syarat dan penyederhanaan kepartaian. Peraturan ini mengatur pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai politik di Indonesia. Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai-partai tersebut harus melaporkan berbagai informasi kepada Presiden, termasuk jumlah anggota dan cabang, serta organisasi pendukung. Pengakuan partai dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan partai yang diakui wajib melaporkan secara berkala mengenai kegiatan dan keuangan mereka. Jika ada dugaan pelanggaran, Presiden dapat meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan. Pembubaran partai dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pendapat dari Mahkamah Agung.