Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2018 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProduk Hukum Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2017 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Desa bertujuan untuk mewujudkan tertib penyusunan produk hukum di desa dengan memberikan pedoman pembentukan produk hukum. Produk hukum di desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kuwu, Peraturan Kuwu, dan Keputusan Kuwu. Peraturan ini mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum di desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan Desa:

  • Penyusunan diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD.
  • Rancangan Peraturan Desa dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat.
  • BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa yang disepakati disampaikan kepada Kuwu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  • Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Peraturan Bersama Kuwu:

  • Ditetapkan oleh dua Kuwu atau lebih dalam rangka kerjasama antar desa.
  • Penyusunan dilakukan oleh Kuwu pemrakarsa dan dikonsultasikan kepada masyarakat dan Camat.
  • Diundangkan dalam Berita Desa masing-masing desa.

Peraturan Kuwu:

  • Disusun oleh Kuwu dan diundangkan dalam Berita Desa.

Evaluasi dan Klarifikasi:

  • Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati.
  • Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa yang dibebankan pada APB Desa.

(-)

(-)