Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2023 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Meteorologi & GeofisikaReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan menajamkan Road Map Reformasi Birokrasi BMKG Tahun 2020-2024 seiring dengan perkembangan kebijakan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi BMKG yang bersih, efektif, dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Sasaran dari reformasi birokrasi ini meliputi terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel, serta budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. Peraturan ini juga menetapkan strategi dan rencana aksi reformasi birokrasi general dan tematik yang akan dilaksanakan oleh BMKG.

(-)

(-)