Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/3/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara, serta perlunya mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap pihak untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, meliputi transaksi tunai dan nontunai. Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu seperti transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan/pemberian hibah dari/ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.

Peraturan ini juga melarang penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis untuk transaksi yang dikecualikan atau proyek infrastruktur strategis yang mendapat persetujuan Bank Indonesia. Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

Bank Indonesia berwenang meminta laporan dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan Rupiah. Koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam melaksanakan peraturan ini. Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.

1. Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut. 2. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. 3. Perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai dan/atau larangan menolak Rupiah berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2. Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar (1% dari nilai transaksi, maksimal Rp 1.000.000.000,00), dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. 3. Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan kewajiban penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.