Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 5/2020 · Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 67

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.919.778.654.011,00, bersumber dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp230.113.526.688,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp1.622.023.735.213,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp67.641.392.110,00, meliputi pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.013.156.641.841,00, terdiri dari:
  • Belanja Operasional sebesar Rp1.383.981.243.096,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal sebesar Rp228.284.489.015,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp35.000.000.000,00.
  • Belanja Transfer sebesar Rp365.890.909.730,00, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp96.377.987.830,00, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp96.377.987.830,00, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Terdapat defisit sebesar (Rp93.377.987.830,00) yang akan ditutupi dari pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)