di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1964 tentang Penetapan Susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala Negara Asing
Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1964 · Keppres No. 54 Tahun 1964 · Keppres Nomor 54 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk memperbaharui susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing guna melancarkan pelaksanaan tugasnya. Hal ini dilakukan dengan mencabut keputusan sebelumnya dan membentuk panitia baru.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing dengan susunan yang baru, termasuk penunjukan ketua, wakil ketua, sekretaris umum, dan anggota lainnya. Panitia ini bertugas melaksanakan penerimaan kepala negara asing di pusat, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penerimaan di daerah. Ketua panitia diberi wewenang untuk berhubungan langsung dengan daerah terkait dan mengangkat pembantu yang diperlukan. Di daerah tertentu, panitia setempat dibentuk, kecuali di Djakarta Raya yang ditangani oleh panitia pusat.