Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 12/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 November 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp1.062.532.183.262,00 bertambah sejumlah Rp30.965.182.375,00 sehingga menjadi Rp1.093.497.365.637,00.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)