di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2020 · Permendagri No. 52 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik yang menjadi batas wilayah, yang diukur dan dihitung berdasarkan peta dasar. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.