Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya retribusi berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Tolitoli, dengan masa retribusi 6 bulan, sesuai dengan masa wajib uji berkala. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD, yang menjadi dasar penetapan retribusi terutang melalui penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja. Penagihan retribusi dilakukan melalui surat teguran, dan hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak ada keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.