di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 20/2018 · Perda Kota Cimahi No. 20 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Pemerintah Daerah Kota Cimahi memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk memelihara hak-hak dan martabat mereka, melawan stereotip dan prasangka, serta memajukan kesadaran atas kemampuan dan kontribusi penyandang disabilitas.
Peraturan ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup yang layak, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, partisipasi politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan khusus, menyediakan beasiswa, dan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Dalam bidang pekerjaan, pemerintah daerah wajib menjamin rekrutmen yang adil, memberikan pelatihan keterampilan kerja, dan memberikan insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga wajib menjamin akses yang setara terhadap manfaat dan program jaminan sosial. Di sektor kesehatan, pemerintah daerah wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten, dan menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan serta pelayanan rehabilitasi medis.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi politik penyandang disabilitas, kebebasan beragama, pengembangan keolahragaan, akses kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah juga wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses, pelayanan publik yang inklusif, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta pemberian konsesi. Pendataan penyandang disabilitas juga diatur untuk memastikan semua penyandang disabilitas terdata dan mendapatkan hak-haknya.