Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2012 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 55 Seri D Nomor 54) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 16 Seri C Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 14 Seri C Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 20 Seri C Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum:
    • Retribusi Pelayanan Kesehatan
    • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
    • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
    • Retribusi Pelayanan Pasar
    • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  2. Retribusi Pelayanan Kesehatan:
    • Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, kecuali pelayanan pendaftaran.
    • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
    • Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:
    • Objek retribusi adalah pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
    • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
    • Tarif retribusi diukur berdasarkan volume sampah yang dihasilkan atau luas lantai bangunan rumah tangga dan jenis tempat penghasil sampah.
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum:
    • Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
    • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
    • Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan.
  5. Retribusi Pelayanan Pasar:
    • Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah.
    • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
    • Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan luas tempat dasaran, dan kelas pasar.
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:
    • Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
    • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
    • Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan, JBB, jenis kendaraan, dan waktu pengujian kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.