Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 27/2025 · Permendikti Saintek No. 27 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Akademik Komunitas Negeri Aceh Barat

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja AKN Aceh Barat dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan utama adalah melakukan penataan organisasi dan tata kerja AKN Aceh Barat agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: AKN Aceh Barat terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Pembagian Tugas dan Fungsi:
    • Direktur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Wakil Direktur membantu Direktur dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kerja sama, perencanaan, keuangan, dan umum.
    • Subbagian Akademik dan Umum memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
    • Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran.
    • Unit Penunjang Akademik (Perpustakaan, Laboratorium, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan) memberikan dukungan dalam bidang masing-masing.
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  4. Jabatan: Direktur, wakil direktur, koordinator Program Studi, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta perubahan organisasi dan tata kerja AKN Aceh Barat.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan AKN Aceh Barat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)