Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 132 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 132/2022 · PERPRES No. 132 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaArsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional sebagai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi operasional layanan pemerintah secara nasional guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Arsitektur SPBE di instansi masing-masing dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional. Arsitektur SPBE Nasional sendiri memuat arah kebijakan, strategi, kerangka kerja, referensi arsitektur, domain arsitektur, dan inisiatif strategis. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE di tingkat pusat maupun daerah wajib didasarkan pada arsitektur yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip berbagi pakai (shared services) untuk menghindari duplikasi anggaran dan meningkatkan interoperabilitas antar instansi.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan tim koordinasi SPBE di tingkat nasional, instansi pusat, dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara. Terdapat pula kewajiban untuk melakukan pembangunan pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. Seluruh proses bisnis, data, dan layanan harus diklasifikasikan ke dalam struktur referensi arsitektur yang telah ditentukan untuk memastikan keselarasan nasional, serta wajib memenuhi standar keamanan siber yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

1. Pimpinan Instansi Pusat wajib menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat paling lambat tahun 2022. 2. Kepala daerah wajib menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah paling lambat tahun 2023. 3. Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan. 4. Pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selesai dibangun.

(-)