di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga keutuhan dan kelestarian jalan sebagai prasarana penting perekonomian, serta menertibkan dan mengendalikan penggunaan jalan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan jalan, khususnya terkait dengan kendaraan dengan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) tertentu, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis retribusi izin penggunaan jalan, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta tata cara penagihan.