Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penggunaan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga keutuhan dan kelestarian jalan sebagai prasarana penting perekonomian, serta menertibkan dan mengendalikan penggunaan jalan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan jalan, khususnya terkait dengan kendaraan dengan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) tertentu, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan ruas-ruas jalan dalam kota yang dilarang dilalui oleh kendaraan mobil barang dengan JBB 5.500 kg ke atas pada jam-jam tertentu, kecuali dengan Izin Dispensasi Masuk Kota.
  2. Pengendalian dan pembatasan kelas jalan berdasarkan kemampuan daya dukung jalan (JBB), di mana kendaraan dilarang melalui ruas jalan dengan kemampuan JBB lebih rendah, kecuali dengan Izin Dispensasi Kelas Jalan.
  3. Larangan bagi pemilik/pengemudi angkutan tebu untuk mengoperasikan kendaraan dengan muatan yang tercecer.
  4. Pengaturan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas (seperti hajatan, penempatan material bangunan) yang memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis retribusi izin penggunaan jalan, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta tata cara penagihan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.