di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan desa yang berdaya dan mandiri. Tujuan ini dicapai melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang terkoordinasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa kemandirian masyarakat dan desa adalah indikator keberhasilan pembangunan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat dan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan desa, fasilitasi kerjasama antar desa, serta pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan, menyusun program perencanaan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan, dan menyiapkan sumber daya manusia untuk pendampingan desa.
Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui pendekatan wilayah (perkotaan, perdesaan, pesisir, daerah tertinggal, perbatasan). Kebijakan pemberdayaan masyarakat meliputi partisipasi dalam perencanaan pembangunan desa, pengembangan program berkelanjutan, penyusunan perencanaan yang berpihak pada kelompok marginal, pengembangan transparansi, dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa.
Pemberdayaan desa dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa, pengembangan BUMDesa, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi kerjasama antar desa.
Peran serta masyarakat dan pembiayaan dari berbagai sumber (APBN, APBD, swadaya) juga diatur dalam peraturan ini.