Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Penjamin Infrastruktur Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 88/2010 · PP No. 88 Tahun 2010 · PP Nomor 88 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Penjamin Infrastruktur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Penambahan modal ini diatur dalam rangka penjaminan proyek infrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar satu triliun rupiah.

(-)

(-)