di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 14 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004