Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Retribusi Atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 2/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Retribusi Atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku25 Februari 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembebasan Retribusi atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembebasan Retribusi atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaporan kematian penduduk dan meringankan beban masyarakat yang terkena musibah kematian, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan definisi terkait kematian dan akta kematian, kewajiban pelaporan kematian oleh keluarga kepada Dinas atau UPTD paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, pencatatan kematian oleh pejabat pencatatan sipil berdasarkan laporan dan keterangan dari Kepala Desa/Lurah, pembebasan retribusi untuk setiap penerbitan kutipan Akta Kematian, serta persyaratan penerbitan Akta Kematian yang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat dan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk. Tata cara penerbitan Akta Kematian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)