di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sektretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 06/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 06 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD guna memperpendek rentang kendali birokrasi dan koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu Bupati yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi penyelenggaraan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, serta pelayanan administratif. Koordinasi ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kebijakan.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, serta secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan yang meliputi pengelolaan keuangan, rapat dan sidang, rumah tangga, dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan (dengan bagian-bagian di bawahnya), dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Umum (dengan bagian-bagian di bawahnya), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Umum, Bagian Keuangan, serta Bagian Humas dan Protokoler.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan keahlian, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.