Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Permendagri 33/2005 · Permendagri No. 33 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2005Tanggal Penetapan:1 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2005 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005. Lampiran peraturan ini mencantumkan daftar nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. Gubernur diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2005 melalui Peraturan Gubernur. Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

Bagi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)