Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Penambahan definisi istilah-istilah seperti Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, PD BPR Rokan Hilir, Modal Dasar, Modal Disetor, Pembagian Laba, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Dana Kesejahteraan, dan Jasa Produksi.
- **Modal Dasar:** Penetapan modal dasar PD. BPR Rokan Hilir sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) dan modal disetor sebesar Rp. 14,850,000,000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan PT. Bank Riau Kepri.
- **Direksi:** Perubahan persyaratan anggota Direksi, termasuk batas umur maksimal 56 tahun.
- **Badan Pengawas:** Perubahan terkait masa jabatan Badan Pengawas yang diangkat oleh kepala daerah berdasarkan RUPS untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
- **Pembagian Laba Bersih:** Perubahan pembagian laba bersih PD. BPR Rokan Hilir setelah dipotong pajak, dengan alokasi untuk pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.