Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Penambahan definisi istilah-istilah seperti Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah, PD BPR Rokan Hilir, Modal Dasar, Modal Disetor, Pembagian Laba, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Dana Kesejahteraan, dan Jasa Produksi. - **Modal Dasar:** Penetapan modal dasar PD. BPR Rokan Hilir sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) dan modal disetor sebesar Rp. 14,850,000,000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan PT. Bank Riau Kepri. - **Direksi:** Perubahan persyaratan anggota Direksi, termasuk batas umur maksimal 56 tahun. - **Badan Pengawas:** Perubahan terkait masa jabatan Badan Pengawas yang diangkat oleh kepala daerah berdasarkan RUPS untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. - **Pembagian Laba Bersih:** Perubahan pembagian laba bersih PD. BPR Rokan Hilir setelah dipotong pajak, dengan alokasi untuk pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)