di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2025 · PERPRES No. 81 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dengan menempatkan dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat dan retensi tenaga medis tersebut melalui peningkatan kesejahteraan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000,00 per bulan kepada dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di DTPK. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah. Menteri Kesehatan menetapkan lokasi rumah sakit di DTPK yang berhak menerima tunjangan ini, berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait. Dokter yang menerima tunjangan kewilayahan hanya dapat menerima salah satu tunjangan yang lebih tinggi. Selain tunjangan khusus, dokter tetap menerima gaji dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.