Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 09 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 09/2015 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 09 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja.
  • Neraca per 31 Desember 2014 mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  • Laporan Arus Kas per 31 Desember 2014 mencantumkan saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran), dan saldo kas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Peraturan ini juga merinci uraian materiil laporan realisasi anggaran yang meliputi ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut berbagai elemen, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)