Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2011 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. Latar belakangnya adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat kurang mampu yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan biaya pelayanan kesehatan agar mutu pelayanan sesuai standar dan rumah sakit dapat menjalankan fungsi sosialnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan tarif pelayanan kesehatan sebagai tarif jasa umum.
  2. Ruang lingkup pelayanan kelas III meliputi rawat inap, pelayanan medik, penunjang medik, pelayanan medik operatif dan non operatif, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, serta konsultasi obat dan gizi.
  3. Prinsip pembiayaan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
  4. Penetapan tarif untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan rumah sakit.
  5. Pemberian keringanan sebesar 25% bagi pasien tidak mampu atau terlantar.
  6. Pengaturan kerjasama dengan pihak penjamin diatur dengan Peraturan Gubernur.
  7. Komponen tarif meliputi Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan.
  8. Pengelolaan penerimaan rumah sakit yang disetorkan ke rekening rumah sakit dan dapat digunakan langsung sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
  9. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilakukan oleh Dewan Pengawas.

(-)

(-)