Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 36 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 36 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 36/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 36 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 36 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2026. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang dilengkapi dengan informasi kinerja serta alokasi anggaran guna mencapai sasaran strategis lembaga. Rencana Kerja ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis LKPP Tahun 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, serta kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran. Dokumen Rencana Kerja ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja LKPP Tahun 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme perubahan Rencana Kerja yang dapat dilakukan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk untuk kemudian disampaikan kepada unit organisasi terkait.

(-)

(-)