Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 18/2015 · Permenhan No. 18 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:20 November 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan20 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara. Peraturan ini menetapkan pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan, yang meliputi rekonsiliasi internal dan eksternal baik untuk keuangan maupun Barang Milik Negara (BMN). Rekonsiliasi dilakukan secara periodik bulanan, triwulan, semester, dan tahunan, dan melibatkan berbagai unit akuntansi dan pelaporan di tingkat Satker, Kotama, Unit Organisasi, dan Kementerian. Peraturan ini juga mengatur tentang entitas akuntansi dan pelaporan yang meliputi berbagai unit di lingkungan Kemhan dan TNI.

1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Rekonsiliasi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016.

1. Dalam hal UAKPA/UAKPB/UAPPA-W/UAPPB-W tidak melaksanakan rekonsiliasi dapat dikenakan sanksi oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja. 2. Pengembalian SPM dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. 3. Pengenaan sanksi dilakukan dengan menerbitkan SP2S. 4. Dalam hal UAKPA/UAKPB telah melaksanakan rekonsiliasi setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S bersamaan dengan penerbitan BAR.