Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 02/2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 02 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2007Tanggal Penetapan:30 Maret 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Maret 2007
Tanggal Penetapan30 Maret 2007
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (KUMKM) di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran KUMKM dalam memperkuat struktur ekonomi lokal dan mewujudkan struktur ekonomi yang kuat melalui prakarsa masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan KUMKM yang meliputi peningkatan fungsi organisasi, pemberian advokasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, dan klasifikasi KUMKM.
  2. Prinsip-prinsip pembinaan KUMKM yang didasarkan pada kemandirian, transparansi, demokrasi, profesionalisme, efisiensi, kompetitif, dan koordinatif. Pengembangan KUMKM didasarkan pada kelembagaan, finansial, dan teknis operasional.
  3. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan bimbingan teknis, kesempatan berusaha, kemudahan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan alih teknologi.
  4. Kriteria KUMKM yang meliputi aspek badan hukum, modal, domisili, dan afiliasi.
  5. Kegiatan KUMKM yang diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan masyarakat.
  6. Kemitraan antara KUMKM dengan usaha menengah dan besar.
  7. Kewajiban KUMKM seperti memiliki administrasi yang lengkap, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan memberikan laporan keuangan.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan KUMKM oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan koperasi, termasuk pembentukan, pengurus, pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pemekaran, peleburan, pembubaran, dan penyelesaian.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini koperasi yang belum dan sudah berbadan hukum dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam tanpa izin usaha diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pemerintah Daerah dapat menetapkan sanksi administratif kepada KUMKM yang tidak memenuhi kewajiban, seperti teguran lisan/tertulis, denda, penurunan tingkat kesehatan/klasifikasi koperasi, pencabutan izin operasional, atau pemberhentian sementara kegiatan usaha.