Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 4/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRancana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2024
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku23 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juli 2021
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bengkulu sebagai pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata berskala nasional yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota ditetapkan.

Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi:

  1. Pengembangan dan pemantapan kawasan perkotaan yang berhierarki sesuai dengan fungsinya.
  2. Peningkatan fungsi kawasan lindung guna mewujudkan keseimbangan lingkungan hidup.
  3. Pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  4. Pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah kota yang berkelanjutan.
  5. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Strategi yang ditetapkan meliputi:

  1. Pengembangan pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata skala nasional.
  2. Pengembangan pusat kegiatan secara berhierarki sesuai dengan potensi wilayah dengan dilengkapi prasarana dan sarana penunjang.
  3. Pemanfaatan kawasan lindung sebagai salah satu unsur pembentuk kota dengan tetap menjaga kelestariannya.
  4. Mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
  5. Mengembangkan RTH pada kawasan penyangga di kawasan peruntukan industri dan kawasan infrastruktur kota.
  6. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung.
  7. Mengembangkan kawasan budidaya sesuai karakteristik wilayah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
  8. Mengembangkan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung.
  9. Mengembangkan kawasan pariwisata, pendidikan, perdagangan dan jasa yang terintegrasi.
  10. Meningkatkan sistem jaringan jalan berhirarkhi yang terintegrasi.
  11. Mengembangkan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pesisir barat pulau Sumatra.
  12. Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi massal.
  13. Mengembangkan fungsi pelabuhan untuk meningkatkan aksesibilitas antar provinsi.
  14. Meningkatkan fungsi pelayanan bandar udara.
  15. Mengembangkan infrastruktur perkotaan secara merata di seluruh wilayah kota.
  16. Mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
  17. Mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
  18. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai zona penyangga.
  19. Turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kota, serta rencana pola ruang wilayah kota yang mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kota dan arahan pemanfaatan ruang wilayah kota.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan;dan c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk: 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian sementara pelayanan umum 4. Penutupan lokasi 5. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 6. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 7. Pembongkaran bangunan 8. Denda administrasi 9. Pemulihan fungsi ruang