Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2008Tanggal Penetapan:9 Juni 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku10 Juni 2008
Tanggal Penetapan09 Juni 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Supadio Pontianak. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2005 tentang Batas-Batas Kawasan Kebisingan di Sekitar Bandar Udara Supadio Pontianak.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara (KKB) di sekitar Bandar Udara Supadio Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mengurangi dampak kebisingan terhadap masyarakat sekitar bandar udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kriteria dan penggunaan KKOP, yang meliputi berbagai kawasan seperti Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) Bandar Udara, Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, dan kawasan di bawah berbagai permukaan (horizontal dalam, horizontal luar, kerucut, transisi). Setiap kawasan memiliki batasan ketinggian dan penggunaan yang berbeda.
  2. Penetapan kriteria dan penggunaan KKB berdasarkan tingkat kebisingan (WECPNL), yang dibagi menjadi tiga tingkat dengan batasan penggunaan lahan yang berbeda (misalnya, larangan mendirikan sekolah dan rumah sakit di kawasan dengan tingkat kebisingan tinggi).
  3. Pengendalian penggunaan KKOP dan KKB melalui perizinan, pengawasan, dan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota, dan Penyelenggara Bandar Udara.
  4. Penetapan hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan KKOP dan KKB.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penggunaan lahan dan bangunan di sekitar bandar udara untuk memastikan keselamatan penerbangan dan mengurangi dampak kebisingan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan KKB berupa pencabutan ijin dan pembongkaran bangunan dan/atau benda tumbuh. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).