Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007- Tahun 2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007- Tahun 2027
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  1. Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang ada.
  3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan sesuai standar.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 menjadi tidak relevan karena pengaturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang cukup diatur dengan Peraturan Bupati yang pada saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencabut peraturan yang sudah tidak relevan dan memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang di Kabupaten Semarang.

(-)

(-)