Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 06/2023 · Perda Kabupaten Barru No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanBarru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 29); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan mengatasi permasalahan lingkungan seperti pencemaran, kerusakan sumber air, dan berkurangnya ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelangsungan ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan sarana seperti KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, surat kelayakan operasional, pengaduan dan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi lingkungan hidup, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Perizinan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis; 2. paksaan pemerintah; 3. denda administratif; 4. pembekuan perizinan berusaha; dan 5. pencabutan Perizinan Berusaha.