Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 17/2008 · Perda Kota Semarang No. 17 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008 mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah (PD BPR BKK Semarang Tengah). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan PD BPR BKK Semarang Tengah kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan PD BPR BKK Semarang Tengah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Besaran penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2007 adalah sebesar Rp. 5.604.657.404,00. Tambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 1.745.342.596,00. Setiap penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya berdasarkan prosentase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)