Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 7/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengeluaran Kas untuk Belanja Wajib dan Mengikat Sebelum Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengeluaran kas untuk belanja wajib dan mengikat sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran tugas-tugas pemerintahan daerah sebelum APBD ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Belanja: Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum APBD ditetapkan. Belanja wajib dan mengikat meliputi belanja gaji dan tunjangan ASN, DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas.
  2. Pelaksanaan: Setiap Perangkat Daerah diberikan Uang Persediaan (UP) sebesar 1/12 dari pagu belanja wajib dan mengikat setelah dikurangi belanja gaji dan tunjangan. BUD menerbitkan SPD berdasarkan ketersediaan kas dan Anggaran Kas setiap Perangkat Daerah. Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP dan SPP LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
  3. Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang secara administratif kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD dan secara fungsional kepada BUD.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai jenis-jenis belanja yang termasuk dalam kategori wajib dan mengikat, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengeluaran kas sebelum penetapan APBD.

(-)

(-)