Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berupa barang milik daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan, meningkatkan kinerja, dan memperkuat struktur permodalan PDAM guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur modal PDAM dan meningkatkan serta mengembangkan kegiatan usaha perusahaan daerah dalam upaya menambah Pendapatan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyertaan modal sebesar Rp. 45.058.875.920,- dalam bentuk barang milik daerah pada PDAM Kabupaten Bengkayang, yang meliputi berbagai instalasi dan jaringan air bersih. Penyertaan modal ini harus tercatat pada neraca PDAM Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyertaan modal ini. PDAM Kabupaten Bengkayang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Keuntungan dari modal pemerintah daerah yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati dan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala dalam rangka pengawasan terhadap tambahan setoran modal pemerintah.

(-)

(-)