di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 2/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan Arjo di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dan Arjo dapat membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan Arjo. Peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, perizinan untuk distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung, serta pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C, memberikan rekomendasi untuk TBB, melakukan pengendalian peredaran, menetapkan tempat penjualan dan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengemasan dan pelabelan minuman beralkohol, sistem penjualan, penyimpanan, serta larangan-larangan terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.