Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 2/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN ARJO
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan Arjo di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dan Arjo dapat membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan Arjo. Peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, perizinan untuk distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung, serta pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C, memberikan rekomendasi untuk TBB, melakukan pengendalian peredaran, menetapkan tempat penjualan dan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pengemasan dan pelabelan minuman beralkohol, sistem penjualan, penyimpanan, serta larangan-larangan terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, SIUP-MB golongan B dan golongan C untuk pengecer dan/atau penjual langsung yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB. 2. Setiap pengecer dan/atau penjual langsung yang sebelum peraturan ini diberlakukan sudah melakukan aktifitas peredaran minuman beralkohol dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peraturan ini diundangkan.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1). Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pemegang SIUP-MB yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan setiap orang yang melanggar Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).