Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 4/2012 · Perda Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2012
Tempat PenetapanGianyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibentuk dengan latar belakang memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki, serta untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha perdagangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perizinan usaha perdagangan, serta menciptakan tertib perizinan usaha perdagangan.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki SIUP bagi setiap orang atau badan yang melakukan usaha perdagangan di Kabupaten Gianyar, dengan klasifikasi SIUP berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan (SIUP Kecil, Menengah, dan Besar). Beberapa kegiatan usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP, seperti cabang perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, dan pedagang keliling.

SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP, menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), perdagangan dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing), perdagangan jasa survei, atau perdagangan berjangka komoditi. Pedagang besar (wholesaler) juga dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) dan pedagang informal.

SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pemilik SIUP wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara dan syarat permohonan SIUP, pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan SIUP, pelaporan kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).