Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 29/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2005Tanggal Penetapan:3 September 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku03 September 2005
Tanggal Penetapan03 September 2005
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Luwu Timur, yang memerlukan perangkat kecamatan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai perangkat daerah. Susunan organisasi pemerintahan kecamatan terdiri atas Camat, Sekretaris Camat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Pendidikan dan Kesehatan, Desa, Kelurahan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Camat memiliki tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Luwu Timur, serta mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Sekretariat kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang sekretaris, sementara seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang kepala seksi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)