Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 tentang Komisi Hukum Ad Hoc

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 16/2013 · Perda Provinsi Papua No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKomisi Hukum Ad Hoc
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013 tentang Komisi Hukum Ad Hoc dibentuk untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam menyiapkan rancangan PERDASUS dan PERDASI sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Komisi ini bertugas menyiapkan bahan penyusunan rancangan PERDASUS dan PERDASI, menyusun pokok-pokok pikiran/naskah akademik, menyusun rancangan, mengkoordinasikan substansi materi muatan dengan Pemerintah Provinsi, DPRP, dan MRP, melakukan uji publik, serta memberikan pertimbangan terkait rancangan tersebut.

Komisi Hukum Ad Hoc berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Komisi ini memiliki fungsi penyiapan bahan dan perumusan rancangan PERDASUS dan PERDASI. Wewenangnya meliputi pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan DPRP, memberikan saran kepada MRP dalam hal pemberian pertimbangan dan persetujuan rancangan PERDASUS, serta mengevaluasi PERDASUS dan PERDASI untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Proses penyiapan rancangan PERDASUS dan PERDASI dikoordinasikan oleh Komisi Hukum Ad Hoc, yang melibatkan konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan. Rancangan tersebut kemudian dibahas oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP sebelum diajukan oleh Gubernur kepada DPRP. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komisi Hukum Ad Hoc dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.

(-)

(-)