Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2009 · Keppres No. 14 Tahun 2009 · Keppres Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2009Tanggal Penetapan:31 Mei 2009
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 2009
Tanggal Penetapan31 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Jeju Island, Republik Korea. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden menghadiri The ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit. Penugasan ini berlaku dari tanggal 31 Mei 2009 hingga 2 Juni 2009, atau sampai Presiden kembali ke tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)