di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 5/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Toraja Utara untuk periode 2020-2040.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPIK disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri, koordinasi pelaksanaan pembangunan, dan menggalang dukungan masyarakat. RPIK bertujuan mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta membuka kesempatan berusaha dan kerja.
Ketentuan Substansial:
RPIK mencakup: