Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 5/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 104).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Toraja Utara untuk periode 2020-2040.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPIK disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri, koordinasi pelaksanaan pembangunan, dan menggalang dukungan masyarakat. RPIK bertujuan mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta membuka kesempatan berusaha dan kerja.

Ketentuan Substansial:

RPIK mencakup:

  1. Industri unggulan daerah, meliputi industri pengolahan kopi, pertenunan, pandai besi, pengolahan tamarillo, kerajinan ukir, pengolahan markisa, kerajinan aksesoris, batik Toraja, anyaman, berbagai jenis logam, olahan pangan, kerajinan tulang, penyamakan kulit kerbau, dan pemahatan batu.
  2. Jangka waktu RPIK adalah 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun.
  3. Pelaksanaan RPIK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait.
  4. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, usul, informasi, dan laporan.
  5. Pembangunan sumber daya industri meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi industri, inovasi, dan pembiayaan.
  6. Pemberdayaan industri kecil dan menengah bertujuan meningkatkan kesempatan berusaha, memperkuat struktur industri, mengembangkan industri berbasis karya intelektual, meningkatkan persebaran industri di pedesaan, meningkatkan ekspor, dan melestarikan seni budaya.

(-)

(-)